Salah seorang perempuan cerdik & shalihah Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah
berkata: “Sungguh, musuh-musuh Islam telah mengetahui bahwa keluarnya kaum
perempuan dgn mempertontonkan aurat adalah sebuah gerbang diantara
gerbang-gerbang menuju kejelekan & kehancuran. Dan dgn hancurnya mereka
maka hancurlah masyarakat. Oleh karena itulah mereka sangat bersemangat
mengajak kaum perempuan supaya rela menanggalkan jilbab & rasa malunya…”
(Nasihati li Nisaa’, hal. 91)
Beliau juga mengatakan: “Sesungguhnya persoalan tabarruj (mempertontonkan
aurat) bukan masalah ringan karena hal itu tergolong perbuatan dosa besar.”
(Nasihati li Nisaa’, hal. 95)
Mulia Mengenakan Pakaian Takwa
Allah ta’ala berfirman,
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ
أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ
مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ
يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah
menurunkan kepadamu pakaian utk menutup auratmu & pakaian indah utk
perhiasan. & pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu
adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu
ingat.” (QS. Al-A’raaf: 26)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang aurat, maka
beliau bersabda, “Jagalah auratmu, kecuali dari (penglihatan) suamimu atau
budak yang kau punya.” Kemudian beliau ditanya, “Bagaimana apabila seorang
perempuan bersama dgn sesama kaum perempuan ?” Maka beliau menjawab, “Apabila
engkau mampu utk tak menampakkan aurat kepada siapapun maka janganlah kau
tampakkan kepada siapapun.” Lalu beliau ditanya, “Lalu bagaimana apabila salah
seorang dari kami (kaum perempuan) sedang bersendirian ?” Maka beliau menjawab,
“Engkau lebih harus merasa malu kepada Allah daripada kepada sesama manusia.”
(HR. Abu Dawud [4017] & selainnya dgn sanad hasan, lihat Fiqhu Sunnah li
Nisaa’, hal. 381)
Perintah Berjilbab
Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ
أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
رَحِيمًا
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu & isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah utk dikenal, karena itu mereka tak di ganggu. & Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata: “Ayat yang disebut dgn
ayat hijab ini memuat perintah Allah kepada Nabi-Nya agar menyuruh kaum
perempuan secara umum dgn mendahulukan istri & anak-anak perempuan beliau
karena mereka menempati posisi yang lebih penting daripada perempuan yang
lainnya, & juga karena sudah semestinya orang yang menyuruh orang lain utk
mengerjakan suatu (kebaikan) mengawalinya dgn keluarganya sendiri sebelum
menyuruh orang lain. Hal itu sebagaimana difirmankan Allah ta’ala (yang
artinya), “Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian & keluarga
kalian dari api neraka.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 272)
Abu Malik berkata: “Ketahuilah wahai saudariku muslimah, bahwa para ulama
telah sepakat wajibnya kaum perempuan menutup seluruh bagian tubuhnya, &
sesungguhnya terjadinya perbedaan pendapat –yang teranggap- hanyalah dlm hal
menutup wajah & dua telapak tangan.” (Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382)
Perintah Mengenakan Jilbab/Hijab Khusus utk Isteri Nabi?
Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Ada segolongan orang yang mengatakan
bahwa hijab (jilbab) adalah dikhususkan utk para isteri Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, sebab Allah berfirman (yang artinya): “Wahai para isteri
Nabi, kalian tidaklah seperti perempuan lain, jika kalian bertakwa. Maka
janganlah kalian melembutkan suara karena akan membangkitkan syahwat orang yang
di dlm hatinya tersimpan penyakit. Katakanlah perkataan yang baik-baik saja.”
(QS. Al-Ahzab: 32) Maka jawabannya adalah: Sesungguhnya kaum perempuan dari
umat ini diharuskan utk mengikuti isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa
‘ala aalihi wa sallam kecuali dlm perkara yang dikhususkan oleh dalil. Syaikh
Asy-Syinqithi mengatakan di dlm Adhwa’ul Bayan (6/584) tatkala menjelaskan
firman Allah: “Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (isteri Nabi) maka
mintalah dari balik hijab, yang demikian itu akan lebih membersihkan hati
kalian & hati mereka…” (QS. Al-Ahzab: 53) Alasan hukum yang disebutkan
Allah dlm menetapkan ketentuan ini yaitu mewajibkan penggunaan hijab karena hal
itu lebih membersihkan hati kaum lelaki & perempuan dari godaan nafsu di
dlm firman-Nya, “yang demikian itu lebih membersihkan hati mereka & hati
kalian.” merupakan suatu indikasi yang sangat jelas yang menunjukkan maksud
keumuman hukum. Dengan begitu tak akan ada seorangpun diantara seluruh umat
Islam ini yang berani mengatakan bahwa selain isteri-isteri Nabi shallallahu
‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam tak membutuhkan kebersihan hati kaum perempuan
& kaum lelaki dari godaan nafsu dari lawan jenisnya…” “Beliau berkata:
“Dengan keterangan yang sudah kami sebutkan ini maka anda mengetahui bahwa ayat
yang mulia ini menjadi dalil yang sangat jelas yang menunjukkan bahwa wajibnya
berhijab adalah hukum umum yang berlaku bagi seluruh kaum perempuan, tak khusus
berlaku bagi para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam
saja, meskipun lafal asalnya memang khusus utk mereka, karena keumuman sebab
penetapan hukumnya menjadi dalil atas keumuman hukum yang terkandung di
dalamnya. Dengan itu maka anda mengetahui bahwa ayat hijab itu berlaku umum
karena keumuman sebabnya. Dan apabila hukum yang tersimpan dlm ayat ini
bersifat umum dgn adanya indikasi ayat Al-Qur’an maka ketahuilah bahwa hijab
itu wajib bagi seluruh perempuan berdasarkan penunjukan Al Qur’an.” (Nasihati
li Nisaa’, hal. 94-95)
Hakikat Jilbab
Di dlm kamus dijelaskan bahwa jilbab adalah gamis (baju kurung panjang,
sejenis jubah) yaitu baju yang bisa menutup seluruh tubuh & juga mencakup
kerudung serta kain yang melapisi di luar baju seperti halnya kain
selimut/mantel (lihat Mu’jamul Wasith, juz 1, hal. 128, Al Munawwir, cet ke-14
hal.199)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata: “Yang dimaksud jilbab
adalah pakaian yang berada di luar lapisan baju yaitu berupa kain semacam
selimut, kerudung, selendang & semacamnya.” (Taisir Karimir Rahman, hal.
272)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan: “Jilbab adalah selendang yang dipakai di
luar kerudung. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Mas’ud, Abu ‘Ubaidah (di dlm
Maktabah Syamilah tertulis ‘Ubaidah, saya kira ini adalah kekeliruan, -pent),
Qatadah, Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim
An-Nakha’i, Atha’ Al Khurasani & para ulama yang lain. Jilbab itu berfungsi
sebagaimana pakaian yang biasa dikenakan pada masa kini (di masa beliau, pent).
Sedangkan Al Jauhari berpendapat bahwa jilbab adalah kain sejenis selimut.”
(Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah)
Syarat-Syarat Busana Muslimah
Para ulama mempersyaratkan busana muslimah berdasarkan penelitian dalil
Al-Qur’an & As-Sunnah sebagai berikut:
Harus menutupi seluruh tubuh, hanya saja ada perbedaan pendapat dlm hal menutup
wajah & kedua telapak tangan. Dalilnya adalah QS. An-Nuur : 31 serta QS.
Al-Ahzab : 59. Sebagian ulama memfatwakan bahwa diperbolehkan membuka wajah
& kedua telapak tangan, hanya saja menutupnya adalah sunnah & bukan
sesuatu yang wajib.
Pakaian itu pada hakikatnya bukan dirancang sebagai perhiasan. Dalilnya
adalah ayat yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya
kecuali yang bisa tampak.” (QS. An-Nuur : 31) Sebagian perempuan yang komitmen
terhadap syari’at mengira bahwa semua jilbab selain warna hitam adalah
perhiasan. Penilaian itu adalah salah karena di masa Nabi sebagian sahabiyah
pernah memakai jilbab dgn warna selain hitam & beliau tak menyalahkan
mereka. Yang dimaksud dgn pakaian perhiasan adalah yang memiliki berbagai macam
corak warna atau terdapat unsur dari bahan emas, perak & semacamnya.
Meskipun begitu penulis Fiqhu Sunnah li Nisaa’ berpendapat bahwa mengenakan
jilbab yang berwarna hitam itu memang lebih utama karena itu merupakan
kebiasaan para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pakaian itu harus tebal, tak boleh tipis supaya tak menggambarkan apa
yang ada di baliknya. Dalilnya adalah hadits yang menceritakan dua golongan
penghuni neraka yang salah satunya adalah para perempuan yang berpakaian tapi
telanjang (sebagiamana tercantum dlm Shahih Muslim) Maksud dari hadits itu
adalah para perempuan yang mengenakan pakaian yang tipis sehingga justru dapat
menggambarkan lekuk tubuh & tak menutupinya. Walaupun mereka masih disebut
orang yang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka itu telanjang.
Harus longgar, tak boleh sempit atau ketat karena akan menampakkan bentuk
atau sebagian dari bagian tubuhnya. Dalilnya adalah hadits Usamah bin Zaid yang
menceritakan bahwa pada suatu saat beliau mendapat hadiah baju yang tebal dari
Nabi. Kemudian dia memberikan baju tebal itu kepada isterinya. Namun karena
baju itu agak sempit maka Nabi menyuruh Usamah agar isterinya mengenakan
pelapis di luarnya (HR. Ahmad, memiliki penguat dlm riwayat Abu Dawud) Oleh
sebab itu hendaknya para perempuan masa kini yang gemar memakai busana ketat
segera bertaubat.
Tidak perlu diberi wangi-wangian. Dalilnya adalah sabda Nabi: “Perempuan
manapun yang memakai wangi-wangian kemudian berjalan melewati sekelompok orang
agar mereka mencium keharumannya maka dia adalah perempuan pezina.” (HR.
An-Nasa’i, Abu Dawud & Tirmidzi dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari) Bahkan
Al-Haitsami menyebutkan bahwa keluarnya perempuan dari rumahnya dgn memakai
wangi-wangian & bersolek adalah tergolong dosa besar, meskipun dia diizinkan
oleh suaminya.
Tidak boleh menyerupai pakaian kaum lelaki. Dari Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu’anhuma, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melaknat kaum laki-laki yang sengaja menyerupai kaum perempuan & kaum
perempuan yang sengaja menyerupai kaum laki-laki.” (HR. Bukhari &
lain-lain) Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang mengenakan pakaian perempuan
& perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud & Ahmad
dgn sanad sahih)
Tidak boleh menyerupai pakaian khas perempuan kafir. Ketentuan ini
berlaku juga bagi kaum lelaki. Dalilnya banyak sekali, diantaranya adalah
kejadian yang menimpa Ali. Ketika itu Ali memakai dua lembar baju mu’ashfar.
Melihat hal itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini adalah
pakaian kaum kafir. Jangan kau kenakan pakaian itu.” (HR. Muslim, Nasa’i &
Ahmad)
Bukan pakaian yang menunjukkan ada maksud utk mencari popularitas. Yang
dimaksud dgn libas syuhrah (pakaian popularitas) adalah: Segala jenis pakaian
yang dipakai utk mencari ketenaran di hadapan orang-orang, baik pakaian itu
sangat mahal harganya –untuk memamerkan kakayaannya- atau sangat murah harganya
–untuk menampakkan kezuhudan dirinya- Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma
mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa
yang memakai busana popularitas di dunia maka Allah akan mengenakan busana
kehinaan pada hari kiamat, kemudian dia dibakar api di dalamnya.” (HR. Abu
Dawud & Ibnu Majah dgn sanad hasan lighairihi) (syarat-syarat ini diringkas
dgn sedikit perubahan dari Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382-391)
Siapa Saja Yang Boleh Melepaskan Jilbab?
Allah ta’ala berfirman,
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاتِي
لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ
ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ
سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti
(dari haid & mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas
mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dgn tak (bermaksud) Menampakkan
perhiasan, & berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha
mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nuur: 60)
Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Yang dimaksud dgn Al-Qawa’id adalah
perempuan-perempuan tua, maka kandungan ayat ini menunjukkan bolehnya perempuan
tua yang sudah tak punya hasrat menikah utk melepaskan pakaian mereka.”
Imam Asy-Syaukani mengatakan: “Yang dimaksud dgn perempuan yang duduk
(Al-Qawa’id) adalah kaum perempuan yang sudah terhenti dari melahirkan
(menopause). Akan tetapi pengertian ini tak sepenuhnya tepat. Karena terkadang
ada perempuan yang sudah terhenti dari melahirkan sementara pada dirinya masih
cukup menyimpan daya tarik.” … … … “Sesungguhnya mereka (perempuan tua) itu
diizinkan melepasnya karena kebanyakan lelaki sudah tak lagi menaruh perhatian
kepada mereka. Sehingga hal itu menyebabkan kaum lelaki tak lagi berhasrat utk
mengawini mereka maka faktor inilah yang mendorong Allah Yang Maha Suci
membolehkan bagi mereka (perempuan tua) sesuatu yang tak diizinkan-Nya kepada
selain mereka. Kemudian setelah itu Allah masih memberikan pengecualian pula
kepada mereka. Allah berfirman: “dan bukan dlm keadaan mempertontonkan
perhiasan.” Artinya: tak menampakkan perhiasan yang telah diperintahkan utk
ditutupi sebagaimana tercantum dlm firman-Nya, “Dan hendaknya mereka tak
menampakkan perhiasan mereka.” Ini berarti: mereka tak boleh sengaja memperlihatkan
perhiasan mereka ketika melepas jilbab & sengaja mempertontonkan keindahan
atau kecantikan diri supaya kaum lelaki memandangi mereka…” (dinukil dari
Nasihati li Nisaa’, hal. 87-88)
Syaikh Abu Bakar Al-Jaza’iri berkata: “Al-Qawa’idu minan nisaa’ artinya:
kaum perempuan yang terhenti haidh & melahirkan karena usia mereka yang
sudah lanjut.” (Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah)
Syaikh As-Sa’di berkata: “Al-Qawa’idu minan nisaa’ adalah para perempuan
yang sudah tak menarik utk dinikmati & tak menggugah syahwat.” (Taisir
Karimir Rahman, Makbatah Syamilah) Imam Ibnu Katsir menukil penjelasan Sa’id
bin Jubair, Muqatil bin Hayan, Qatadah & Adh-Dhahaak bahwa makna
Al-Qawa’idu minan Nisaa’ adalah: perempuan yang sudah terhenti haidnya &
tak bisa diharapkan melahirkan anak.” (Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah).
Adapun yang dimaksud dgn pakaian yang boleh dilepas dlm ayat ini adalah
kerudung, jubah, & semacamnya (lihat Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah)
Meskipun demikian Allah menyatakan: “dan berlaku sopan adalah lebih baik
bagi mereka.” (QS. An-Nuur: 60) Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri menjelaskan:
Artinya tak melepas pakaian tersebut (kerudung & semacamnya) adalah lebih
baik bagi mereka daripada mengambil keringanan.” (lihat Aisarut Tafasir, Maktabah
Syamilah).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar